1 | Andalas Residence Universitas Andalas adalah tempat tinggal atau hunian bagi Mahasiswa Universitas Andalas yang lulus melalui jalur SNBP dan SNBT dengan prioritas: 1). Mahasiswa Unand Calon Penerima KIP-K Angkatan 2024, ADIK Papua-Papua Barat, ADIK3T-TKI, dan ADIK Difabel berasal dari daerah luar Kota Padang dan Kuliah Kampus Unand Limau Manis (Wajib), 2). Mahasiwa Unand Penerima KIP-K Angkatan 2024, ADIK Papua-Papua Barat, ADIK 3T-TKI, yang Kuliah Tidak di Kampus Limau Manis (Kampus Jati), 3). Mahasiswa Asing, Mahasiswa Reguler bukan Angkatan 2024. |
2 | Mahasiswa Andalas Residence adalah Mahasiswa Universitas Andalas yang telah terdaftar sebagai Mahasiswa Andalas Residence setelah menandatangani Surat Perjanjian Mahasiswa Andalas Residence dan bersedia mematuhi Tata Tertib Andalas Residence yang ditetapkan dan wajib tinggal di Andalas Residence selama 1 (satu) Tahun Ajaran atau 10(sepuluh) bulan dan tidak diperkenankan tinggal di luar Andalas Residence. |
3 | Pengelola Andalas Residence adalah personil dari UPT Andalas Residence yang bertugas di Andalas Residence yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Rektor Universitas Andalas untuk mengelola Andalas Residence yang terdiri dari Pengelola Inti dan Pengelola Harian. |
4 | Pengelola Inti terdiri dari Ketua Pengelola, Wakil Ketua Pengelola, Sekretaris Pengelola, dan Kepala Urusan Sarana dan Prasarana Andalas Residence. Sedangkan Pengelola Harian terdiri dari Fasilitator Andalas Residence, Teknisi Andalas Residence, Petugas Kebersihan Gedung (Cleaning Service), dan Petugas Kebersihan Lingkungan dan Petugas Taman yang ditugaskan di Andalas Residence Universitas Andalas. |
5 | Lingkungan Andalas Residence adalah seluruh areal Andalas Residence Mahasiswa Universitas Andalas. |
6 | Gedung Andalas Residence adalah Gedung yang ada di Lingkungan Andalas Residence Universitas Andalas. |
7 | Asosiasi Mahasiswa Andalas Residence (AMA) adalah Organisasi Mahasiswa Andalas Residence yang dibentuk di Andalas Residence untuk menyalurkan bakat dan minat mahasiswa Andalas Residence dalam rangka pembentukan karakter kepemimpinan Mahasiswa Universitas Andalas. |
8 | Aturan-aturan Mahasiswa Andalas Residence adalah aturan dan ketentuan yang dibuat oleh Pengelola Andalas Residence dan ditetapkan dengan Peraturan Rektor Universitas Andalas bagi Mahasiswa yang tinggal di Andalas Residence agar tercipta suasana yang kondusif, aman, dan tertib. |
9 | Program Pembinaan Mahasiswa Andalas Residence adalah rencana atau kegiatan yang dirumuskan dan dijalankan oleh Pengelola Andalas Residence dan Fasilitator Andalas Residence untuk Mahasiswa Andalas Residence dalam rangka pembentukan karakter kepemimpinan Mahasiswa Universitas Andalas. |
10 | Mekanisme Check In Andalas Residence adalah Prosedur yang harus diikuti oleh Calon Mahasiswa Andalas Residence agar dapat tinggal di Andalas Residence Universitas Andalas dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. |
11 | Mekanisme Check Out Andalas Residence adalah Prosedur yang harus diikuti oleh Mahasiswa Andalas Residence agar dapat keluar dari Andalas Residence Universitas Andalas dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. |
12 | Pelanggaran adalah Suatu perbuatan atau tindakan melanggar ketentuan dalam tata tertib kehidupan mahasiswa Andalas Residence yang dilakukan oleh mahasiswa Andalas Residence dan dijatuhi sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang telah ditetapkan. |
13 | Surat Peringatan merupakan sanksi lanjutan yang diberikan kepada mahasiswa Andalas Residence yang mendapatkan sanksi sedang dan berat. |
1 | Mendapat pelayanan administrasi, fasilitas, dan pelayanan Andalas Residence sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. |
2 | Mendapat kenyamanan dan keamanan sebagai Mahasiswa Andalas Residence. |
3 | Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program-program pembinaan, kegiatan pengembangan diri, minat dan bakat, pengembangan mental, spiritual dan emosional sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturan Andalas Residence Univeristas Andalas. |
Mahasiswa Andalas Residence memiliki kewajiban untuk menaati segala peraturan yang tertuang dalam Tata Tertib Kehidupan Andalas Residence Mahasiswa Universitas Andalas.
1 | Mahasiswa Andalas Residence diizinkan menempati Andalas Residence setelah check in Andalas Residence sesuai tanggal yang ditetapkan. |
2 | Mahasiswa Andalas Residence diharuskan menerapkan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) kepada seluruh mahasiswa dan pengelola Andalas Residence. |
3 | Mahasiswa Andalas Residence wajib meninggalkan Andalas Residence pada akhir masa huniannya sesuai tanggal yang telah ditetapkan dan melakukan penyelesaian administrasi Andalas Residence selambat-lambatnya tiga hari sebelum masa izin tinggal berakhir. |
4 | Mahasiswa Andalas Residence dilarang membuat keributan atau gangguan (membunyikan radio tape, alat musik atau mainan lainnya dengan keras) yang dapat mengganggu ketentraman mahasiswa Andalas Residence lainnya. |
5 | Mahasiswa Andalas Residence dilarang menduplikat kunci kamar kecuali mendapat izin dari teknisi dan Fasilitator masing-masing gedung Andalas Residence. |
6 | Mahasiswa Andalas Residence dilarang memindahkan atau mengeluarkan setiap peralatan kamar milik Andalas Residence kecuali seizin teknisi atau fasilitator masing-masing gedung Andalas Residence. |
7 | Mahasiswa Andalas Residence dilarang memaku, menempelkan atau mencoret-coret permukaan pintu masuk, dinding atau peralatan kamar dan semua sarana bersama milik Andalas Residence, kecuali seizin fasilitator Andalas Residence. |
8 | Mahasiswa Andalas Residence diwajibkan mengunci kamar bila ingin meninggalkan kamar untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan dan pengelola Andalas Residence tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan barang-barang milik mahasiswa Andalas Residence. |
9 | Mahasiswa Andalas Residence dilarang menyimpan, mengedarkan, dan atau memanfaatkan barang cetakan, audio visual yang bersifat pornografi, melakukan perbuatan/perlakuan tidak senonoh atau perbuatan yang melanggar kesusilaan, norma agama, diskriminasi, dan pelecehan seksual (sexual harrashment).. |
10 | Mahasiswa Andalas Residence dilarang menyimpan, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang, dan merokok di lingkungan Andalas Residence. |
11 | Mahasiswa Andalas Residence dilarang menyimpan, mengedarkan dan menggunakan senjata tajam dan senjata api dan alat-alat berbahaya lainnya di lingkungan Andalas Residence. |
12 | Mahasiswa Andalas Residence dilarang melakukan perjudian dan pencurian, pemerasan di lingkungan Andalas Residence. |
13 | Mahasiswa Andalas Residence dilarang melakukan intimidasi, kekerasan dan perkelahian di lingkungan Andalas Residence. |
14 | Mahasiswa Andalas Residence dilarang membawa dan memelihara hewan perliharaan di lingkungan Andalas Residence. |
15 | Mahasiswa Andalas Residence dilarang memakai sandal/sepatu di lantai Andalas Residence. |
16 | Mahasiswa Andalas Residence dilarang membawa orang tua, teman dan orang lain ke gedung Andalas Residence tanpa izin fasilitator Andalas Residence. |
17 | Mahasiswa Andalas Residence wajib meninggalkan Andalas Residence pada akhir masa huniannya sesuai tanggal yang telah ditetapkan. |
1 | Mahasiswa dan pengunjung putra tidak dibenarkan memasuki blok Andalas Residence dan lokasi Andalas Residence yang ditetapkan sebagai area putri dan berlaku sebaliknya kecuali telah mendapat izin dari fasilitator Andalas Residence Universitas Andalas. |
2 | Orang tua yang berkunjung untuk menemui mahasiswa Andalas Residence ke Andalas Residence hanya diperbolehkan dilantai dasar Andalas Residence setelah mendapat persetujuan dari satpam dan/atau fasilitator Andalas Residence. |
3 | Mahasiswa Andalas Residence tidak diizinkan membawa tamu menginap di Andalas Residence. |
4 | Mahasiswa Andalas Residence tidak diizinkan membawa orang tua, teman dan orang lain yang bukan mahasiswa Andalas Residence ke area gedung Andalas Residence, kecuali dengan izin fasilitator Andalas Residence. |
5 | Tamu dipersilahkan menunggu di pos satpam untuk menjaga keamanan dan ketenteraman mahasiswa Andalas Residence lainnya. |
6 | Mahasiswa Andalas Residence diperbolehkan berinteraksi dengan tamu/teman yang berlawanan jenis tidak lebih dari 15 menit, kecuali keluarga yang bersangkutan dengan seizin fasilitator Andalas Residence. |
7 | Mahasiswa Andalas Residence/tamu Andalas Residence yang berlawanan jenis tidak diperbolehkan duduk berdua-duaan ditempat sepi atau di sepanjang jalan lingkungan Andalas Residence. |
8 | Mahasiswa Andalas Residence diperbolehkan berkunjung ke Andalas Residence lain paling lambat pukul 21.30 WIB. |
1 | Harus sudah berada di Andalas Residence paling lambat pukul 21.00 WIB. |
2 | Bagi mahasiswa Andalas Residence yang akan pulang ke Andalas Residence diatas pukul 21.00 WIB harus melapor dan meminta izin terlebih dahulu kepada Fasilitator Andalas Residence dengan bukti surat keterlambatan yang telah ditandatangai oleh Fasilitator Andalas Residence. |
3 | Bagi mahasiswa Andalas Residence yang terlambat diatas pukul 21.00 WIB tanpa surat izin dari fasilitator Andalas Residence, akan mendapatkan sanksi dari satpam masing-masing gedung Andalas Residence. |
4 | Terali besi masing-masing Andalas Residence akan dikunci pada pukul 21.30 WIB oleh fasilitator. Bagi mahasiswa Andalas Residence yang terlambat di atas pukul 21.30 tanpa seizin fasilitator, tidak diperbolehkan untuk masuk Andalas Residence kecuali telah menjalankan sanksi dari fasilitator masing-masing gedung Andalas Residence. |
1 | Televisi hanya boleh dihidupkan antara pukul 06.00-21.30 WIB, kecuali dengan seizin dari fasilitator Andalas Residence. |
2 | Televisi tidak boleh dihidupkan pada jam shalat, terhitung 5-15 menit sebelum dan sesudah waktu shalat masuk. |
3 | Dilarang keras menghidupkan televisi dengan volume (suara) yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan penghuni Andalas Residence. |
1 | Mahasiswa Andalas Residence dapat menggunakan wifi selama 24 jam untuk menunjang kegiatan akademis. |
2 | Mahasiswa Andalas Residence dilarang memutuskan/menghambat koneksi wifi dengan menggunakan software atau hardware maupun dengan tindakan pemutusan kabel. |
3 | Mahasiswa Andalas Residence dilarang mengakses wifi untuk membuka situs berbau porno dan asusila lainnya. |
4 | Jika mahasiswa Andalas Residence melakukan pelanggaran di atas maka akan mendapat sanksi dari fasilitator masing-masing gedung Andalas Residence. |
1 | Diizinkan pulang 2 kali dalam 1 bulan masing-masing maksimal 3 hari, kecuali pada kondisi tertentu dengan alasan yang diterima oleh fasilitator Andalas Residence. |
2 | Setiap mahasiswa Andalas Residence yang pulang kampung harus membawa buku panduan Andalas Residence yang ditandatangani oleh fasilitator Andalas Residence beserta orang tua mahasiswa, dan melapor kembali kepada fasilitator Andalas Residence masing-masing ketika kembali ke Andalas Residence. |
3 | Bagi mahasiswa Andalas Residence yang izin pulang kampung, dilakukan setelah program subuh sampai pukul 06.00 WIB di masing-masing gedung Andalas Residence. |
4 | Jika bepergian atau meninggalkan Andalas Residence lebih dari 24 jam atau tidak menginap di Andalas Residence pada hari itu harus melapor kepada fasilitator Andalas Residence. |
5 | Jika mengikuti kegiatan kemahasiswaan di luar Andalas Residence lebih dari 24 jam, harus mengajukan surat resmi yang diketahui oleh Dekan/Ketua Jurusan/Dosen/Fasilitator kepada Pengelola Andalas Residence. |
6 | Kamar ditinggalkan dalam keadaan terkunci apabila meninggalkan Andalas Residence atau pulang kampung. Pengelola Andalas Residence tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang pribadi yang ada di dalam kamar. |
7 | Setiap mahasiswa Andalas Residence yang akan pulang kampung, wajib memberikan kunci kamarnya ke fasilitator masing-masing gedung. |
1 | Harus memakai pakaian sopan ketika berada di lingkungan Andalas Residence, bagi yang putra tidak diperbolehkan memakai celana pendek di atas lutut jika keluar dari kamar, dan bagi yang putri memakai celana panjang/rok panjang jika keluar dari kamar. |
2 | Khusus bagi yang putri tidak diperbolehkan memakai pakaian ketat, tank top atau sejenisnya ketika di dalam dan di luar kamar. |
3 | Khusus bagi yang putri, diharuskan menggunakan rok panjang ketika bepergian ke luar Andalas Residence dan menggunakan jilbab (bagi yang muslim). |
4 | Jika mahasiswa Andalas Residence melakukan pelanggaran di atas maka akan mendapat sanksi dari fasilitator masing-masing gedung Andalas Residence. |
1 | Mendapat pelayanan administrasi, fasilitas, dan pelayanan Andalas Residence sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. |
2 | Mendapat kenyamanan dan keamanan sebagai Mahasiswa Andalas Residence. |
3 | Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program-program pembinaan, kegiatan pengembangan diri, minat dan bakat, pengembangan mental, spiritual dan emosional sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturan Andalas Residence Univeristas Andalas. |
1 | Mendapat pelayanan administrasi, fasilitas, dan pelayanan Andalas Residence sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. |
2 | Mendapat kenyamanan dan keamanan sebagai Mahasiswa Andalas Residence. |
3 | Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program-program pembinaan, kegiatan pengembangan diri, minat dan bakat, pengembangan mental, spiritual dan emosional sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturan Andalas Residence Univeristas Andalas. |
1 | Mendapat pelayanan administrasi, fasilitas, dan pelayanan Andalas Residence sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. |
2 | Mendapat kenyamanan dan keamanan sebagai Mahasiswa Andalas Residence. |
3 | Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program-program pembinaan, kegiatan pengembangan diri, minat dan bakat, pengembangan mental, spiritual dan emosional sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturan Andalas Residence Univeristas Andalas. |
1 | Mendapat pelayanan administrasi, fasilitas, dan pelayanan Andalas Residence sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. |
2 | Mendapat kenyamanan dan keamanan sebagai Mahasiswa Andalas Residence. |
3 | Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program-program pembinaan, kegiatan pengembangan diri, minat dan bakat, pengembangan mental, spiritual dan emosional sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturan Andalas Residence Univeristas Andalas. |
1 | Mendapat pelayanan administrasi, fasilitas, dan pelayanan Andalas Residence sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. |
2 | Mendapat kenyamanan dan keamanan sebagai Mahasiswa Andalas Residence. |
3 | Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program-program pembinaan, kegiatan pengembangan diri, minat dan bakat, pengembangan mental, spiritual dan emosional sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturan Andalas Residence Univeristas Andalas. |
1 | Mendapat pelayanan administrasi, fasilitas, dan pelayanan Andalas Residence sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. |
2 | Mendapat kenyamanan dan keamanan sebagai Mahasiswa Andalas Residence. |
3 | Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program-program pembinaan, kegiatan pengembangan diri, minat dan bakat, pengembangan mental, spiritual dan emosional sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturan Andalas Residence Univeristas Andalas. |