1 | Mahasiswa asrama diharuskan shalat berjamaah lima waktu. | ||||||||
2 | Diwajibkan shalat shubuh berjamaah di Masjid Nurul Ilmi setiap hari. | ||||||||
3 | Mahasiswa Asrama sudah harus berada di masjid 10 menit sebelum waktu adzan dikumandangkan. | ||||||||
4 | Mahasiswa asrama akan mendapatkan kunjungan dan pencerahan dari pimpinan beserta tamu undangan Unand pada hari yang telah ditentukan setiap minggunya. | ||||||||
5 | Mahasiswa Asrama yang shalat subuh akan dicek presensi (kehadiran)nya setiap hari setelah program shubuh. | ||||||||
6 | Mahasiswa Asrama diperbolehkan tidak shalat subuh berjamaah ke masjid Nurul Ilmi dengan ketentuan:
|
||||||||
7 | Mahasiswa Asrama tetap diwajibkan shalat subuh berjamaah di masjid Nurul Ilmi walupun sedang masa ujian baik UTS maupun UAS. | ||||||||
8 | Pelaksanaan program shalat subuh berjamaah di masjid Nurul Ilmi (adzan, shalat, kultum, dll) harus selesai paling lambat pukul 06.00 WIB. | ||||||||
9 | Bagi Mahasiswa yang melanggar aturan shalat subuh berjamaah di masjid Nurul Ilmi akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di asrama. |
1 | Seluruh Mahasiswa Asrama diwajibkan mengikuti Program Mentoring dan Bina Baca Qur’an selama tinggal di asrama. |
2 | Program Mentoring dan Bina Baca Qur’an dilaksanakan setelah mahasiswa check-in asrama dan dirutinkan dalam setiap pekan. |
3 | Mahasiswa Asrama yang melaksanakan Mentoring dan Bina Baca Qur’an akan dicek presensi/kehadirannya dan dievaluasi oleh fasilitator. |
4 | Bagi mahasiswa asrama yang tidak mengikuti program Mentoring dan Bina Baca Qur’an akan diberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di asrama. |
1 | GEMARI dilaksanakan setiap setelah shalat magrib di gedung masing-masing. |
2 | Bentuk acara gemari dapat berupa tilawah quran, kultum, tahsin, dll. |
3 | Penanggung jawab GEMARI adalah mahasiswa asrama yang ditunjuk fasilitator. |
1 | Mendapat pelayanan administrasi, fasilitas, dan pelayanan asrama sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. |
2 | Mendapat kenyamanan dan keamanan sebagai Mahasiswa Asrama. |
3 | Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program-program pembinaan, kegiatan pengembangan diri, minat dan bakat, pengembangan mental, spiritual dan emosional sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturan Asrama Univeristas Andalas. |
Mahasiswa Asrama memiliki kewajiban untuk menaati segala peraturan yang tertuang dalam Tata Tertib Kehidupan Asrama Mahasiswa Universitas Andalas.
1 | Mahasiswa asrama diizinkan menempati asrama setelah check in asrama sesuai tanggal yang ditetapkan. |
2 | Mahasiswa asrama diharuskan menerapkan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) kepada seluruh mahasiswa dan pengelola asrama. |
3 | Mahasiswa asrama wajib meninggalkan asrama pada akhir masa huniannya sesuai tanggal yang telah ditetapkan dan melakukan penyelesaian administrasi asrama selambat-lambatnya tiga hari sebelum masa izin tinggal berakhir. |
4 | Mahasiswa asrama dilarang membuat keributan atau gangguan (membunyikan radio tape, alat musik atau mainan lainnya dengan keras) yang dapat mengganggu ketentraman mahasiswa asrama lainnya. |
5 | Mahasiswa asrama dilarang menduplikat kunci kamar kecuali mendapat izin dari teknisi dan Fasilitator masing-masing gedung asrama. |
6 | Mahasiswa asrama dilarang memindahkan atau mengeluarkan setiap peralatan kamar milik asrama kecuali seizin teknisi atau fasilitator masing-masing gedung asrama. |
7 | Mahasiswa asrama dilarang memaku, menempelkan atau mencoret-coret permukaan pintu masuk, dinding atau peralatan kamar dan semua sarana bersama milik asrama, kecuali seizin fasilitator asrama. |
8 | Mahasiswa asrama diwajibkan mengunci kamar bila ingin meninggalkan kamar untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan dan pengelola asrama tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan barang-barang milik mahasiswa asrama. |
9 | Mahasiswa asrama dilarang menyimpan, mengedarkan, dan atau memanfaatkan barang cetakan, audio visual yang bersifat pornografi, melakukan perbuatan/perlakuan tidak senonoh atau perbuatan yang melanggar kesusilaan, norma agama, diskriminasi, dan pelecehan seksual (sexual harrashment).. |
10 | Mahasiswa asrama dilarang menyimpan, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang, dan merokok di lingkungan asrama. |
11 | Mahasiswa asrama dilarang menyimpan, mengedarkan dan menggunakan senjata tajam dan senjata api dan alat-alat berbahaya lainnya di lingkungan asrama. |
12 | Mahasiswa asrama dilarang melakukan perjudian dan pencurian, pemerasan di lingkungan asrama. |
13 | Mahasiswa asrama dilarang melakukan intimidasi, kekerasan dan perkelahian di lingkungan asrama. |
14 | Mahasiswa asrama dilarang membawa dan memelihara hewan perliharaan di lingkungan asrama. |
15 | Mahasiswa asrama dilarang memakai sandal/sepatu di lantai asrama. |
16 | Mahasiswa asrama dilarang membawa orang tua, teman dan orang lain ke gedung asrama tanpa izin fasilitator asrama. |
17 | Mahasiswa asrama wajib meninggalkan asrama pada akhir masa huniannya sesuai tanggal yang telah ditetapkan. |
1 | Mahasiswa dan pengunjung putra tidak dibenarkan memasuki blok asrama dan lokasi asrama yang ditetapkan sebagai area putri dan berlaku sebaliknya kecuali telah mendapat izin dari fasilitator asrama Universitas Andalas. |
2 | Orang tua yang berkunjung untuk menemui mahasiswa asrama ke asrama hanya diperbolehkan dilantai dasar asrama setelah mendapat persetujuan dari satpam dan/atau fasilitator asrama. |
3 | Mahasiswa asrama tidak diizinkan membawa tamu menginap di asrama. |
4 | Mahasiswa asrama tidak diizinkan membawa orang tua, teman dan orang lain yang bukan mahasiswa asrama ke area gedung asrama, kecuali dengan izin fasilitator asrama. |
5 | Tamu dipersilahkan menunggu di pos satpam untuk menjaga keamanan dan ketenteraman mahasiswa asrama lainnya. |
6 | Mahasiswa asrama diperbolehkan berinteraksi dengan tamu/teman yang berlawanan jenis tidak lebih dari 15 menit, kecuali keluarga yang bersangkutan dengan seizin fasilitator asrama. |
7 | Mahasiswa asrama/tamu asrama yang berlawanan jenis tidak diperbolehkan duduk berdua-duaan ditempat sepi atau di sepanjang jalan lingkungan asrama. |
8 | Mahasiswa Asrama diperbolehkan berkunjung ke asrama lain paling lambat pukul 21.30 WIB. |
1 | Harus sudah berada di Asrama paling lambat pukul 21.00 WIB. |
2 | Bagi mahasiswa asrama yang akan pulang ke asrama diatas pukul 21.00 WIB harus melapor dan meminta izin terlebih dahulu kepada Fasilitator asrama dengan bukti surat keterlambatan yang telah ditandatangai oleh Fasilitator asrama. |
3 | Bagi mahasiswa asrama yang terlambat diatas pukul 21.00 WIB tanpa surat izin dari fasilitator asrama, akan mendapatkan sanksi dari satpam masing-masing gedung asrama. |
4 | Terali besi masing-masing asrama akan dikunci pada pukul 21.30 WIB oleh fasilitator. Bagi mahasiswa asrama yang terlambat di atas pukul 21.30 tanpa seizin fasilitator, tidak diperbolehkan untuk masuk asrama kecuali telah menjalankan sanksi dari fasilitator masing-masing gedung asrama. |
1 | Televisi hanya boleh dihidupkan antara pukul 06.00-21.30 WIB, kecuali dengan seizin dari fasilitator asrama. |
2 | Televisi tidak boleh dihidupkan pada jam shalat, terhitung 5-15 menit sebelum dan sesudah waktu shalat masuk. |
3 | Dilarang keras menghidupkan televisi dengan volume (suara) yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan penghuni asrama. |
1 | Mahasiswa asrama dapat menggunakan wifi selama 24 jam untuk menunjang kegiatan akademis. |
2 | Mahasiswa asrama dilarang memutuskan/menghambat koneksi wifi dengan menggunakan software atau hardware maupun dengan tindakan pemutusan kabel. |
3 | Mahasiswa asrama dilarang mengakses wifi untuk membuka situs berbau porno dan asusila lainnya. |
4 | Jika mahasiswa asrama melakukan pelanggaran di atas maka akan mendapat sanksi dari fasilitator masing-masing gedung asrama. |
1 | Diizinkan pulang 2 kali dalam 1 bulan masing-masing maksimal 3 hari, kecuali pada kondisi tertentu dengan alasan yang diterima oleh fasilitator asrama. |
2 | Setiap mahasiswa asrama yang pulang kampung harus membawa buku panduan asrama yang ditandatangani oleh fasilitator asrama beserta orang tua mahasiswa, dan melapor kembali kepada fasilitator asrama masing-masing ketika kembali ke asrama. |
3 | Bagi mahasiswa asrama yang izin pulang kampung, dilakukan setelah program subuh sampai pukul 06.00 WIB di masing-masing gedung asrama. |
4 | Jika bepergian atau meninggalkan asrama lebih dari 24 jam atau tidak menginap di asrama pada hari itu harus melapor kepada fasilitator asrama. |
5 | Jika mengikuti kegiatan kemahasiswaan di luar asrama lebih dari 24 jam, harus mengajukan surat resmi yang diketahui oleh Dekan/Ketua Jurusan/Dosen/Fasilitator kepada Pengelola Asrama. |
6 | Kamar ditinggalkan dalam keadaan terkunci apabila meninggalkan asrama atau pulang kampung. Pengelola asrama tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang pribadi yang ada di dalam kamar. |
7 | Setiap mahasiswa asrama yang akan pulang kampung, wajib memberikan kunci kamarnya ke fasilitator masing-masing gedung. |
1 | Harus memakai pakaian sopan ketika berada di lingkungan asrama, bagi yang putra tidak diperbolehkan memakai celana pendek di atas lutut jika keluar dari kamar, dan bagi yang putri memakai celana panjang/rok panjang jika keluar dari kamar. |
2 | Khusus bagi yang putri tidak diperbolehkan memakai pakaian ketat, tank top atau sejenisnya ketika di dalam dan di luar kamar. |
3 | Khusus bagi yang putri, diharuskan menggunakan rok panjang ketika bepergian ke luar asrama dan menggunakan jilbab (bagi yang muslim). |
4 | Jika mahasiswa asrama melakukan pelanggaran di atas maka akan mendapat sanksi dari fasilitator masing-masing gedung asrama. |
1 | Mendapat pelayanan administrasi, fasilitas, dan pelayanan asrama sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. |
2 | Mendapat kenyamanan dan keamanan sebagai Mahasiswa Asrama. |
3 | Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program-program pembinaan, kegiatan pengembangan diri, minat dan bakat, pengembangan mental, spiritual dan emosional sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturan Asrama Univeristas Andalas. |
1 | Mendapat pelayanan administrasi, fasilitas, dan pelayanan asrama sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. |
2 | Mendapat kenyamanan dan keamanan sebagai Mahasiswa Asrama. |
3 | Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program-program pembinaan, kegiatan pengembangan diri, minat dan bakat, pengembangan mental, spiritual dan emosional sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturan Asrama Univeristas Andalas. |
1 | Mendapat pelayanan administrasi, fasilitas, dan pelayanan asrama sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. |
2 | Mendapat kenyamanan dan keamanan sebagai Mahasiswa Asrama. |
3 | Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program-program pembinaan, kegiatan pengembangan diri, minat dan bakat, pengembangan mental, spiritual dan emosional sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturan Asrama Univeristas Andalas. |
1 | Mendapat pelayanan administrasi, fasilitas, dan pelayanan asrama sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. |
2 | Mendapat kenyamanan dan keamanan sebagai Mahasiswa Asrama. |
3 | Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program-program pembinaan, kegiatan pengembangan diri, minat dan bakat, pengembangan mental, spiritual dan emosional sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturan Asrama Univeristas Andalas. |
1 | Mendapat pelayanan administrasi, fasilitas, dan pelayanan asrama sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. |
2 | Mendapat kenyamanan dan keamanan sebagai Mahasiswa Asrama. |
3 | Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program-program pembinaan, kegiatan pengembangan diri, minat dan bakat, pengembangan mental, spiritual dan emosional sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturan Asrama Univeristas Andalas. |
1 | Mendapat pelayanan administrasi, fasilitas, dan pelayanan asrama sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. |
2 | Mendapat kenyamanan dan keamanan sebagai Mahasiswa Asrama. |
3 | Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program-program pembinaan, kegiatan pengembangan diri, minat dan bakat, pengembangan mental, spiritual dan emosional sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturan Asrama Univeristas Andalas. |